Seorang pemuda berinisial A (24) diamankan Polsek Cibalong setelah diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam, pembobolan rumah, hingga pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibalong. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.Kamis (11/6/2026).
GARUT BERKABAR, Cibalong – Seorang pemuda berinisial A (24) diamankan jajaran Polsek Cibalong setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pria tersebut sebelumnya diamankan warga usai diduga mencuri telepon genggam dari sebuah rumah di Kampung Cilopang Padamulya, Desa Najaten, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang tertangkap tangan setelah diduga masuk ke rumah warga melalui jendela samping dan membawa kabur satu unit telepon genggam milik penghuni rumah.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, A mengaku pernah melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Cibalong.
Pengakuan tersebut mengarah pada kasus pencurian yang dialami seorang warga yang baru mengetahui rumahnya dibobol saat kembali dari Bandung pada Selasa (9/6/2026). Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi bangunan telah diacak-acak oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci warung yang tersimpan di dalam tas, kemudian menggasak sejumlah barang berharga.
Selain membawa uang tunai dari laci warung, pelaku juga mengambil berbagai merek kopi, rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







