Jajaran Polsek Wanaraja mengamankan seorang pria berinisial PA (28) dalam penindakan dugaan penyimpanan dan peredaran obat-obatan psikotropika di Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. pada Minggu (13/9/2026), Kemarin.
GARUT BERKABAR, Wanaraja – Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial PA (28) yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
PA, yang sehari-hari bekerja sebagai montir, diamankan polisi pada Minggu (13/9/2026), Kemarin sekitar pukul 21.05 WIB di sebuah rumah di kawasan Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.30 WIB mengenai dugaan aktivitas penyimpanan serta peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan, setelah menerima informasi, personel Reskrim bersama anggota piket melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian sebelum akhirnya mengambil tindakan.
Menurutnya, setelah informasi yang diperoleh dinilai sesuai dengan hasil pemantauan di lapangan, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang berada di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat. Barang bukti yang diamankan berupa 66 tablet berbagai jenis, uang tunai Rp35 ribu, serta 11 lembar resep yang mencantumkan nama pasien, dokter dan apotek tujuan penebusan.
Puluhan tablet tersebut terdiri dari Zypraz 1 mg sebanyak 8 tablet, Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet, Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet, serta Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet.
PA berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wanaraja untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut guna dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kaitannya dengan resep yang ditemukan serta dugaan aktivitas peredarannya.
Kapolsek menegaskan, proses hukum terhadap yang bersangkutan selanjutnya akan ditangani oleh Sat Narkoba Polres Garut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)







