GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Upaya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Garut kembali ditindak aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut setelah kedapatan melakukan transaksi minuman keras melalui sistem cash on delivery (COD).
Penindakan terhadap KCS berlangsung Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polres Garut untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Polisi menggunakan metode penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli untuk menghubungi penjual dan menyepakati transaksi minuman beralkohol melalui sistem COD.
Ketika transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan terhadap KCS. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 60 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai dapat memicu gangguan Kamtibmas.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Usep kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas penjualan yang dilakukan KCS menggunakan sejumlah pola, mulai dari penjualan melalui warung dan toko hingga transaksi dari tempat tinggal serta sistem COD.
Selain menyita barang bukti, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang. Polisi juga memberikan penyuluhan mengenai risiko konsumsi minuman beralkohol serta mengingatkan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali dilakukan.
Polres Garut menyatakan kegiatan operasi cipta kondisi dan patroli akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Garut.(**)







