13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Kabupaten Garut memusnahkan sebanyak 13.849 keping KTP-el hasil penarikan dari masyarakat di halaman Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah ditarik dari masyarakat dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen lama yang sebelumnya ditarik ketika warga memperoleh penggantian KTP-el.

Baca Juga :  TPAKD Garut dan OJK Kolaborasi Tingkatkan Inklusi Keuangan di Desa Wisata

Menurutnya, penarikan dilakukan terhadap KTP-el yang mengalami kerusakan maupun dokumen dengan data yang sudah mengalami perubahan.

“Sebagian masyarakat KTP-nya sudah rusak atau kondisinya tidak baik sehingga diganti dengan yang baru. KTP lama tersebut kemudian kita tarik untuk dimusnahkan,” ujar Efran.

Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el rusak, seperti kondisi fisik yang tidak layak digunakan atau buram.

13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

Sementara itu, 11.533 keping lainnya merupakan KTP-el yang ditarik akibat adanya perubahan elemen data kependudukan, termasuk perubahan status, alamat, maupun informasi pribadi lainnya.

Baca Juga :  Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis

Efran menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen administrasi kependudukan sekaligus memastikan KTP-el lama tidak beredar kembali setelah warga mendapatkan dokumen pengganti.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan. Karena itu, dokumen yang sudah ditarik diperintahkan untuk dimusnahkan,” katanya.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Alarm Berbunyi Dini Hari, Aksi Curanmor di Cibatu Berujung Penangkapan
Sekolah Berbahan Sampah Plastik Hadir di Garut, Jadi Model Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Becak Listrik Mulai Hadir di Garut, 260 Pengemudi Terima Bantuan Presiden
Truk Engkel Oleng Saat Hujan di Ibrahim Adjie, Polisi Turun Tangan Evakuasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Alarm Berbunyi Dini Hari, Aksi Curanmor di Cibatu Berujung Penangkapan

Rabu, 30 September 2026 - 18:19 WIB

Sekolah Berbahan Sampah Plastik Hadir di Garut, Jadi Model Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB