13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Kabupaten Garut memusnahkan sebanyak 13.849 keping KTP-el hasil penarikan dari masyarakat di halaman Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah ditarik dari masyarakat dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen lama yang sebelumnya ditarik ketika warga memperoleh penggantian KTP-el.

Baca Juga :  Wabup Garut Putri Karlina Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di Momentum Sumpah Pemuda ke-97

Menurutnya, penarikan dilakukan terhadap KTP-el yang mengalami kerusakan maupun dokumen dengan data yang sudah mengalami perubahan.

“Sebagian masyarakat KTP-nya sudah rusak atau kondisinya tidak baik sehingga diganti dengan yang baru. KTP lama tersebut kemudian kita tarik untuk dimusnahkan,” ujar Efran.

Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el rusak, seperti kondisi fisik yang tidak layak digunakan atau buram.

13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

Sementara itu, 11.533 keping lainnya merupakan KTP-el yang ditarik akibat adanya perubahan elemen data kependudukan, termasuk perubahan status, alamat, maupun informasi pribadi lainnya.

Baca Juga :  Pelepasan 1.136 Mahasiswa KKN Universitas Garut Oleh Pj dan Sekda Jabar : Fokus Pada Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Efran menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen administrasi kependudukan sekaligus memastikan KTP-el lama tidak beredar kembali setelah warga mendapatkan dokumen pengganti.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan. Karena itu, dokumen yang sudah ditarik diperintahkan untuk dimusnahkan,” katanya.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Melalap Lahan Perhutani di Talagawangi, Pemadaman Dilakukan Bersama Warga
Pameran Rumah Impian Jadi Ajang Perluas Akses Hunian Terjangkau di Garut
Tragedi Pantai Karangpapak, Bupati Garut Dorong Pencarian Korban Dioptimalkan
Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Lawang Angin Banjarwangi
Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy Diprioritaskan, Pemkab dan DPRD Garut Sepakat Percepat Penanganan
Garut Siapkan Pemenuhan 27 Ribu APJ, KPBU Jadi Alternatif Pembiayaan
Dua Pemuda Diamankan Usai Diduga Bobol Warung di Tarogong Kaler
Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut Digelar, 24 Peserta Bersaing Rebut 20 Posisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:22 WIB

13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Api Melalap Lahan Perhutani di Talagawangi, Pemadaman Dilakukan Bersama Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pameran Rumah Impian Jadi Ajang Perluas Akses Hunian Terjangkau di Garut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Tragedi Pantai Karangpapak, Bupati Garut Dorong Pencarian Korban Dioptimalkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Lawang Angin Banjarwangi

Berita Terbaru