Satreskrim Polres Garut membongkar komplotan spesialis pencurian dengan modus masuk melalui atap minimarket, Jumat (11/9/2026).
GARUT BERKABAR, Karangpawitan — Satreskrim Polres Garut mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gerai minimarket di Kabupaten Garut. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), serta seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17). Adapun satu pelaku lain berinisial I masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah aksi pembobolan minimarket yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam press release, Jumat (11/9/2026), Kapolres menyebut salah satu kejadian terjadi di Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Kasus lainnya terjadi di Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang serupa. Mereka beraksi secara berkelompok pada malam hari dengan memanfaatkan bagian atap toko sebagai akses masuk.
Pelaku terlebih dahulu memanjat atap, kemudian merusak bagian atap maupun plafon hingga dapat masuk ke dalam minimarket. Setelah berada di dalam, berbagai barang dagangan dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibawa kabur.
Polisi menduga komplotan tersebut beranggotakan tiga hingga empat orang. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membawa sejumlah peralatan, antara lain linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, serta golok.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, cokelat, pakaian dalam, kosmetik dan produk personal care, tas, kantong belanja Alfamart, serta peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko.
Satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas komplotan tersebut juga turut diamankan.
Menurut AKBP Niko, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi para pelaku. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan tersebut diduga telah beraksi di 19 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut.
“Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam upaya pencarian,” ujar AKBP Niko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Garut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mendalami seluruh lokasi yang diduga menjadi sasaran komplotan.(**)







