GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Jajaran Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan paket barang bukti dari berbagai jenis.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
Kompol Deny menjelaskan, selama dua bulan terakhir Satres Narkoba mencatat pengungkapan 13 kasus yang terdiri atas sembilan kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Sementara itu, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara yang mencakup tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, serta enam kasus pelanggaran di bidang kesehatan.
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, pedagang, wiraswasta, pelajar atau mahasiswa hingga pengangguran. Mereka diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir dalam jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi narkotika. Adapun pada perkara di bidang kesehatan, para pelaku diduga memperjualbelikan obat-obatan tertentu tanpa izin resmi maupun resep dokter.
Kompol Deny menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyebut keberhasilan operasi tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.134 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Garut memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum guna menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(**)








