Satresnarkoba Polres Garut mengungkap kasus dugaan peracikan dan peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Tarogong Kidul. Dua pria berinisial R.M. (20) dan K. (29) diamankan bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, cairan bibit, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika. Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial G serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredarannya. Kamis (30/7/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan praktik peracikan dan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial R.M. (20) dan K. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi menemukan narkotika yang diduga berupa tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,6 gram, serta 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas tembakau sintetis, di antaranya timbangan digital, botol semprot (spray), alat pengaduk, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga berperan menerima bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis berdasarkan arahan seseorang berinisial G, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan beberapa kali dan kedua tersangka diduga menerima imbalan dari setiap pekerjaan yang dijalankan. Barang haram yang telah diracik selanjutnya dipasarkan melalui media sosial dan disimpan di sejumlah titik sesuai instruksi jaringan yang mengendalikannya.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap asal barang bukti sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/7/2026). (**)








