Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
GARUT BERKABAR, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengembangkan potensi perhutanan sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD). Sebanyak tujuh program rencana aksi disiapkan dengan sasaran penguatan pengelolaan kawasan, kapasitas masyarakat, hingga perluasan akses pasar.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial yang digelar di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, pengembangan perhutanan sosial membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar potensi kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Rencana aksi yang disiapkan Pemkab Garut tersebut dibagi ke dalam tiga klaster wilayah prioritas. Klaster I meliputi Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Sementara Klaster II mencakup Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora. Adapun Klaster III terdiri atas Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, dan Cisewu.
Tujuh program yang menjadi bagian dari rencana aksi IAD berbasis perhutanan sosial tersebut mencakup legalitas pengelolaan perhutanan sosial, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, peningkatan kualitas klaster komoditas, serta pengembangan modal usaha terpadu percontohan.
Selain itu, Pemkab Garut mendorong pengembangan dan perbaikan sarana prasarana, peningkatan produksi sekaligus perluasan akses pasar, serta pemantapan kemandirian dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Di tingkat pemerintah pusat, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, menyebut perhutanan sosial merupakan salah satu program strategis nasional yang pelaksanaannya melibatkan berbagai sektor.
Ia menjelaskan, program tersebut diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2026 dan dilaksanakan hingga 2029. Kebijakan itu juga diperkuat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Catur menegaskan, perhutanan sosial tidak hanya menjadi agenda sektor kehutanan. Pendekatan tersebut juga dapat dikembangkan untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air.
Dalam pengembangannya, pemerintah juga mendorong hilirisasi melalui konsep multiusaha kehutanan. Pemanfaatan hasil hutan tidak hanya diarahkan pada komoditas kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomi.
Sejumlah komoditas seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada menjadi bagian dari potensi yang dapat dikembangkan melalui sinergi sektor kehutanan dan pertanian.
Pengembangan kawasan melalui pendekatan terpadu tersebut mengacu pada Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau IAD.
Dengan rencana aksi tersebut, Pemkab Garut mendorong agar pengelolaan perhutanan sosial tidak berhenti pada aspek legalitas kawasan, tetapi berlanjut pada penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, peningkatan produksi, hingga terciptanya kemandirian masyarakat pengelola.(**)







