Bawa 560 Liter Pertalite ke Garut, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Satreskrim Polres Garut mengamankan SL (38) yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Polisi menyita 16 jerigen Pertalite, satu unit Blind Van, handphone, serta enam barcode pembelian BBM. Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga tahun.Jumat (21/8/2026).
GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Jajaran Satreskrim Polres Garut mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Seorang pria berinisial SL (38), warga Kampung Lapang, Desa/Kelurahan Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan polisi di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengungkapkan tersangka diduga membeli Pertalite dari salah satu SPBU di wilayah Cipatujah menggunakan sejumlah jerigen. BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Garut untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan 16 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai 560 liter Pertalite.
Polisi juga menemukan enam lembar barcode yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, SL mengaku aktivitas tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih tiga tahun.
Selain 560 liter Pertalite, polisi menyita satu unit Daihatsu Blind Van warna putih, satu unit handphone OPPO A54 warna biru, serta enam lembar surat barcode yang diduga berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi.
AKP Herman menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat karena mengurangi kesempatan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi.
“Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Herman saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
SL terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.(**)








