Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa 560 Liter Pertalite ke Garut, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Satreskrim Polres Garut mengamankan SL (38) yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Polisi menyita 16 jerigen Pertalite, satu unit Blind Van, handphone, serta enam barcode pembelian BBM. Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga tahun.Jumat (21/8/2026).

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Jajaran Satreskrim Polres Garut mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Seorang pria berinisial SL (38), warga Kampung Lapang, Desa/Kelurahan Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan polisi di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengungkapkan tersangka diduga membeli Pertalite dari salah satu SPBU di wilayah Cipatujah menggunakan sejumlah jerigen. BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Garut untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Pemkab Garut Perkuat Sinergi dengan Star Energy untuk Dukung Energi Bersih dan Kesejahteraan Warga

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan 16 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai 560 liter Pertalite.

Polisi juga menemukan enam lembar barcode yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang.

Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, SL mengaku aktivitas tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih tiga tahun.

Selain 560 liter Pertalite, polisi menyita satu unit Daihatsu Blind Van warna putih, satu unit handphone OPPO A54 warna biru, serta enam lembar surat barcode yang diduga berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi.

AKP Herman menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat karena mengurangi kesempatan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi.

Baca Juga :  Panen Jagung 150 Hektare di Mekarmukti, Bupati Garut Dorong Jadi Percontohan Ketahanan Pangan

“Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Herman saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

SL terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Perempuan Belum Diketahui Identitasnya Tewas Usai Tertemper Kereta di Kadungora, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Selidiki Temuan Diduga Janin Bayi di Selokan Tarogong Kaler
Terlibat Perselisihan Keluarga, Pria di Banyuresmi Garut Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Kerabat dengan Golok
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan

Berita Terbaru