Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Garut membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan menertibkan administrasi perkawinan.
GARUT BERKABAR, Banyuresmi – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong tertib administrasi perkawinan melalui pelayanan Isbat Nikah Terpadu. Program tersebut kembali digelar di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Jumat (2/10/2026), dan ditinjau langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang pernikahannya telah berlangsung secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Melalui proses isbat nikah, pasangan memperoleh pengesahan melalui Pengadilan Agama yang kemudian dapat ditindaklanjuti dengan pencatatan administrasi kependudukan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Menurutnya, ketiadaan dokumen perkawinan dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum apabila keluarga menghadapi berbagai kebutuhan di kemudian hari.
“Ini akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” ujar Abdusy Syakur.
Karena itu, Pemkab Garut menggandeng sejumlah instansi dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Selain Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Keterlibatan Disdukcapil memungkinkan masyarakat yang telah mendapatkan penetapan isbat nikah untuk sekaligus melakukan pembaruan dokumen kependudukan. Di antaranya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga status perkawinan dapat tercermin dalam administrasi kependudukan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut yang menjadi penggagas kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana menyebutkan, pelayanan Isbat Nikah pada Oktober 2026 diproyeksikan melayani lebih dari 100 pasangan.
Program tersebut, kata Yayan, merupakan bagian dari komitmen Pemkab Garut untuk terus membantu masyarakat menertibkan administrasi perkawinan. Sepanjang 2026, tercatat lebih dari 200 pasangan telah mendapatkan fasilitasi melalui program Isbat Nikah.
“Selebihnya kita akan berkelanjutan,” kata Yayan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, melaporkan bahwa sebanyak 61 pasangan tercatat mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026.
Pelaksanaan layanan terpadu tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen perkawinan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga.(Rudi).







