Diduga acungkan senjata tajam dan linggis kepada seorang anak, pria berinisial S (33) alias Enday diamankan Unit Reskrim Polsek Leles. Polisi turut menyita CCTV, linggis dan kapak sebagai barang bukti. Minggu (13/9/2026).
GARUT BERKABAR, Leles – Seorang pria berinisial S (33) alias Enday diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Leles setelah diduga mengacungkan senjata tajam dan linggis ke arah seorang anak di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Leles tersebut ditangkap polisi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan kejadian yang berlangsung pada siang harinya.
Kapolsek Leles AKP Wawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang warga bernama Dedi (53) mendengar suara gaduh dari luar rumah. Tak lama berselang, anaknya datang dalam keadaan menangis dan ketakutan.
Korban kemudian menceritakan bahwa seorang pria yang tidak dikenalnya datang ke rumah dengan alasan membeli rokok. Namun, situasi berubah ketika pria tersebut diduga mengacungkan senjata tajam serta linggis ke arah wajah korban sebelum meninggalkan lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Leles untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Leles segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan identitas pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan S di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni rekaman CCTV, satu buah linggis dan satu buah kapak.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Leles untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Wawan.
Atas perkara tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin.(“*)







