Polres Garut mengungkap fakta di balik laporan dugaan begal di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Polisi menemukan sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan. pada Kamis (17/9/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Kasus yang sempat menghebohkan warga terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pria berinisial GM (24), yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Dalam keterangannya, GM menyebut dirinya diserang tiga orang yang menggunakan dua sepeda motor saat melintas di sekitar Café Balong.
Korban saat itu mengaku tas selempangnya ditarik hingga terlepas. Ia juga menyebut pelaku mengayunkan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada pundak dan tangan kirinya. Selain itu, jok sepeda motor miliknya diklaim mengalami kerusakan dan telepon genggam yang berada di holder stang disebut ikut dibawa pelaku.
GM juga melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung A07.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengecekan lokasi, penyisiran serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026). Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Herman.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan sejumlah fakta yang tidak sejalan dengan keterangan awal pelapor. Polisi pun melakukan pendalaman dan kembali memeriksa GM.
Dalam pemeriksaan, GM akhirnya mengakui bahwa dugaan aksi curas yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.
Menurut pengakuan GM, luka pada lengan kirinya bukan akibat serangan pelaku, melainkan dibuat sendiri menggunakan silet yang sebelumnya dibeli dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya.
Fakta lain juga terungkap terkait telepon genggam Samsung A07 yang disebut dirampas. Polisi menemukan bukti bahwa ponsel tersebut ternyata telah digadaikan GM sehari sebelum laporan dugaan begal dibuat.
Petugas bahkan menemukan surat bukti gadai dari salah satu outlet gadai yang berada di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Sementara uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya diklaim hilang, berdasarkan pengakuan GM ternyata telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Begitu pula dengan tas selempang yang disebut dibawa pelaku. Barang tersebut ternyata dibuang sendiri oleh GM di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata AKP Herman.
Dengan adanya hasil penyelidikan tersebut, polisi memastikan informasi mengenai aksi begal yang sempat beredar tidak menggambarkan peristiwa sebenarnya.
Polres Garut mengingatkan masyarakat agar setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian berdasarkan fakta dan kejadian yang benar. Setiap laporan akan melalui proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta kronologi yang disampaikan.(**)







