Polres Garut menangani dugaan perundungan yang disertai kekerasan terhadap dua pelajar SMP di Kecamatan Sukawening. Sebanyak tujuh anak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan.(10/11/2026).
GARUT BERKABAR, Sukawening — Dugaan aksi perundungan yang berujung pada kekerasan terhadap dua pelajar SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kini ditangani Polres Garut. Polisi telah meminta keterangan dari tujuh anak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban NH dan NA beredar di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perundungan tidak boleh dipandang sebagai bentuk candaan di kalangan pelajar. Terlebih, ketika tindakan tersebut berkembang menjadi intimidasi atau kekerasan secara fisik.
Menurutnya, dampak perundungan dapat dirasakan korban bukan hanya secara fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak.
Dalam proses penyelidikan, tujuh anak telah dimintai keterangan. Seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari pemeriksaan sementara, persoalan tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman terkait hubungan seorang pelajar laki-laki. NH disebut memiliki hubungan dengan laki-laki yang sebelumnya merupakan mantan pacar AN.
Situasi itu kemudian berujung pada pertemuan antara NH dan AN untuk membicarakan persoalan tersebut. Pertemuan pertama berlangsung setelah jam sekolah, sekitar pukul 13.30 WIB, di suatu lokasi yang tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Saat itu, permasalahan sempat dinilai selesai. NH kemudian meninggalkan lokasi bersama NA dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, persoalan kembali memanas setelah adanya ajakan untuk mempertemukan kembali para pihak. NH kemudian kembali datang ke lokasi bersama NA.
Pada pertemuan kedua tersebut, dugaan kekerasan terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, masing-masing anak diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian itu.
AN diduga melakukan tamparan terhadap NH sebanyak tiga kali. W diduga memukul NH dan NA masing-masing satu kali. Sementara I diduga mendorong korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
IM juga diduga melakukan tindakan kekerasan berupa memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian hingga mengalami kerusakan, serta meludahi korban.
Sementara ES diduga mencekik dan menampar NH. T diduga melakukan tamparan terhadap kedua korban. Adapun WS diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan kamera telepon seluler.
Polisi menyebut akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk bagian pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Kendati para pihak yang diperiksa masih berusia anak, kepolisian memastikan perkara tersebut tetap ditangani sesuai mekanisme hukum. Proses pemeriksaan dan penanganannya akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Polres Garut mengingatkan para pelajar untuk tidak menjadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan. Perselisihan antarpelajar diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan orang tua maupun pihak sekolah.
Kepolisian juga meminta orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Upaya pencegahan dinilai penting agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi tindakan perundungan maupun kekerasan.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan kembali video dugaan kekerasan tersebut. Penyebaran rekaman dapat berdampak terhadap kondisi korban dan berpotensi mengganggu perlindungan identitas anak yang terlibat.
Polres Garut menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, sekolah maupun masyarakat.(**)






