Komisi II DPRD Garut Soroti Pengelolaan Limbah B3 di Sentra Kulit Cimuncang

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan sidak ke lokasi penumpukan limbah B3 di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (8/9/2026).

GARUT BERKABAR, Garut Kota — Persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Garut.

Komisi II DPRD Garut turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi penanganan limbah sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui laporan dan audiensi.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi II ingin memastikan pengelolaan dan pembuangan limbah B3 dari aktivitas industri penyamakan kulit tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, hadir bersama anggota Komisi II Dadan Wandiansyah dari Fraksi PDI Perjuangan dan Indra Kristian dari Fraksi PKS.

Sidak turut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Satpol PP, Polsek Garut Kota, Koramil Garut Kota, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI), Camat Garut Kota, serta Kepala Kelurahan Cimuncang.

Menurut Suprih, kunjungan tersebut dilakukan bukan hanya untuk melihat kondisi limbah secara langsung, tetapi juga memastikan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang konkret.

“Kami dari Komisi II DPRD Garut sengaja datang ke sini atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat dan juga audiensi kemarin. Kami ingin memastikan pengolahan limbah B3 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Suprih.

Komisi II menilai persoalan limbah di kawasan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh. Sebab, aktivitas penyamakan kulit selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat dan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

Karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan dinilai tidak cukup hanya dengan menghentikan atau memindahkan aktivitas pembuangan limbah. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi yang jelas mengenai sistem pengangkutan, pengolahan hingga tempat pembuangan akhir limbah industri kulit.

Di sisi lain, pengelolaan limbah tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan pencemaran dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Komisi II DPRD Garut pun mendorong adanya langkah bersama antara pemerintah daerah, pelaku industri penyamakan kulit, asosiasi usaha dan masyarakat untuk mencari jalan keluar yang dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan keberlangsungan ekonomi warga.

Persoalan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah agar keberadaan industri kulit sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan lingkungan yang semakin besar.

Komisi II berharap hasil sidak dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penanganan yang terukur, termasuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah serta menyediakan mekanisme yang aman dan sesuai regulasi.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Komisi II DPRD Garut Soroti Pengelolaan Limbah B3 di Sentra Kulit Cimuncang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:03 WIB