Jajaran Polsek Leles Polres Garut mengamankan TO alias OP (43), seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kamis (24/9/2026) malam.
GARUT BERKABAR, Leles – Seorang pria berinisial TO alias OP (43) diamankan jajaran Polsek Leles, Polres Garut, setelah diduga membawa dan menguasai senjata tajam di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Penindakan terhadap pria tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) malam. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi dari piket Reskrim Polsek Kadungora terkait adanya seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di kawasan tersebut.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Leles bersama anggota Reskrim Polsek Kadungora langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan TO untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pengamanan, polisi menemukan sebilah golok bergagang kayu berwarna cokelat. Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 50 sentimeter dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Leles guna menjalani pemeriksaan.
Petugas juga melakukan pengecekan lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
“Petugas langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan status hukum dari senjata tajam yang diamankan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.(Rudi)







