Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Garut. Dari hasil pengembangan kasus, petugas mengungkap sedikitnya delapan TKP pencurian sepeda motor yang terjadi selama September hingga November 2026. Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum lebih lanjut, pada Sabtu (7/11/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (7/11/2026), setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Garut. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak September hingga November 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban di area parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, sekitar pukul 00.15 WIB.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut untuk mengikuti sebuah acara. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama korban melakukan pelacakan melalui perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor. Hasil penelusuran menunjukkan keberadaan kendaraan mengarah ke wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, polisi menemukan sepeda motor tersebut berada di dalam rumah salah seorang terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang, yang diduga hendak membawa sekaligus menjual kendaraan hasil curian dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang diduga berasal dari aksi pencurian lainnya, serta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan alat kunci T.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, hasil pengembangan penyelidikan dan penelusuran informasi akhirnya mengantarkan petugas untuk menangkap E. sekitar pukul 07.50 WIB di kawasan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut selama periode September hingga November 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp22 juta.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus K. saat ditemui awak media.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Ihsan).







