Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial A.H. (49), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, uang tunai Rp13 juta, dan barang lainnya. Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan. Senin (12/10), Lalu, Rabu (14/10/2026).(Foto: Dokumentasi Polres Garut)
GARUT BERKABAR, Leles – Jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah warga di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial A.H. (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan, berhasil diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan Senin (12/10), Lalu, Rabu (14/10/2026). setelah Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Unit Reskrim Polsek Kadungora melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban berinisial IN (48) kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya dibobol pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil emas, perhiasan, serta uang tunai milik korban.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu batang emas batangan seberat 50 gram, empat batang emas batangan masing-masing seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp42 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp445 juta.
Polisi Sita Emas dan Uang Tunai
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan masing-masing seberat 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai Rp13 juta.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (14/10/2026), Kapolres menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri keberadaan barang-barang berharga lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan. Selain itu, polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Masyarakat Diimbau Waspada
Polres Garut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Warga diimbau memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta meminta bantuan orang tepercaya untuk mengawasi rumah apabila ditinggalkan dalam waktu lama.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Garut.(Dede).







