Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan pengungkapan kasus pencurian dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial US (34), yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan setelah merampas dua unit telepon genggam milik korban dengan menggunakan senjata tajam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Senin (12/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Peristiwa pencurian dengan ancaman kekerasan itu terjadi pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 16.39 WIB. Saat kejadian, kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Cimanuk.
Pelaku kemudian mengejar kendaraan korban dan secara tiba-tiba menendang sepeda motor yang ditumpangi keduanya. Setelah korban berhenti, pelaku turun dari kendaraannya dan mengancam menggunakan sebilah golok yang diarahkan ke leher korban.
Dalam kondisi terancam, kedua korban terpaksa menyerahkan telepon genggam milik mereka. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan dan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Niko saat konferensi pers.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa US merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung setelah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat, terutama kejahatan yang melibatkan ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart, serta sebuah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Garut berharap penindakan terhadap kasus ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut. (Dede).







