Satresnarkoba Polres Garut mengamankan 16 paket ganja kering dengan berat bersih 315,5 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang diduga terlibat.pada Rabu (14/10/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) dan menyita 16 paket ganja dengan berat bersih mencapai 315,5 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa selain ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pencarian petugas. Narkotika itu disebut dikirim menggunakan angkutan umum jenis elf.
Tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok ganja tersebut.
Dalam menjalankan perannya, SY diduga bertugas menyimpan atau menempatkan paket ganja di titik-titik tertentu sesuai instruksi pemasok. Metode tersebut dikenal dengan istilah mapping.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, pemasaran ganja diduga dilakukan melalui media sosial Instagram. Adapun pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok.
SY juga mengaku telah dua kali menerima kiriman ganja dari seseorang yang mengaku bernama A. Atas perannya tersebut, tersangka dijanjikan upah setelah seluruh barang yang diedarkan berhasil terjual.
AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja, memburu pemasok yang belum tertangkap, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam keterangan kasus, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sedangkan upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut.(Ihsan).








