Polres Garut menangkap MH (19), terduga pelaku penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata airgun di sebuah vila di Kecamatan Sukawening. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati dan masih mendalami asal-usul senjata yang digunakan.pada Sabtu (10/10/2026), Kemarin.
GARUT BERKABAR, Sukawening – Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial MH (19) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis airgun di sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Cilawu pada Sabtu (10/10/2026), Kemarin.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku merasa tidak dianggap ketika berusaha bergabung dengan kelompok pertemanan korban.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu malam (26/9/2026). Saat kejadian, tersangka diduga melepaskan tembakan airgun ke sejumlah arah hingga salah satu proyektil mengenai kelopak mata kiri korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata. Pemeriksaan medis kemudian menemukan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut,” ujar AKBP Niko, Minggu (11/10/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban awalnya menyampaikan kepada keluarga bahwa cedera pada matanya disebabkan terkena bola. Namun, setelah dokter menemukan proyektil peluru saat pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya kepada pihak keluarga.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi MH sebagai terduga pelaku sebelum akhirnya menangkapnya di wilayah Kecamatan Cilawu.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif penembakan serta asal-usul senjata airgun yang digunakan.
Kapolres Garut menjelaskan, berdasarkan keterangan awal tersangka, senjata tersebut diduga diperoleh dari barang yang digadaikan. Meski demikian, polisi masih menelusuri kepemilikan dan asal-usul airgun tersebut untuk memastikan bagaimana senjata itu bisa berada di tangan tersangka.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian. Meski demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Niko.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa penembakan yang menyebabkan seorang pelajar mengalami cedera pada bagian mata tersebut.(Rizkq).







