Petugas Polsek Kadungora melakukan penanganan dan evakuasi korban kecelakaan yang tertemper KA Turangga di jalur rel Kampung Galuma, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2026).
GARUT BERKABAR, Kadungora – Seorang perempuan berinisial D.A.S. (37) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Turangga relasi Bandung–Surabaya di jalur rel wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kilometer 205+½ petak jalan Leles–Karangsari, tepatnya di Kampung Galuma, RT 02/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun kepolisian, korban diduga tengah berjalan kaki di atas jalur rel sambil menggunakan telepon seluler. Pada saat bersamaan, KA Turangga dengan nomor lokomotif CC2061341 melintas dari arah Bandung menuju Surabaya.
Masinis kereta disebut telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan. Namun, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta hingga akhirnya tertemper lokomotif dan terseret sejauh kurang lebih 10 meter.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pihak kepolisian kemudian melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi Evakuasi Korban dan Periksa Saksi
Usai menerima laporan, personel Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan TKP sekaligus mengevakuasi korban. Petugas juga berkoordinasi dengan RSUD dr. Slamet Garut dan petugas Stasiun Kereta Api Leles guna mendukung proses penanganan.
Selain itu, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga korban serta mendokumentasikan proses penanganan kejadian.
Setelah seluruh proses selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, keluarga korban menyatakan menolak pelaksanaan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Pernyataan penolakan autopsi itu telah dituangkan dalam surat resmi dari pihak keluarga.
Polisi Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel
Menyikapi kejadian tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan mengutamakan keselamatan ketika berada di sekitar jalur kereta api.
Warga diimbau tidak berjalan di atas rel, terlebih sambil menggunakan telepon seluler yang berpotensi mengalihkan perhatian dari kondisi sekitar.
Jalur kereta api merupakan area berbahaya yang hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya. Suara klakson maupun peringatan lainnya juga tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya penanda keselamatan.
Peristiwa di Kadungora ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan kereta api.







