Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Tarogong Kidul. Seorang pria berinisial H (24) diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat yang diduga Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.

Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Garut. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial H (24) yang diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan kepada konsumen.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4.780 butir obat diduga Tramadol, 326 butir diduga Trihexyphenidyl, serta 974 butir diduga Hexymer. Polisi juga menyita uang tunai Rp800 ribu, satu tas selempang, plastik klip bening, buku catatan, kantong plastik hitam, telepon genggam, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti

Dari pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas.

H juga mengaku berperan sebagai pengedar dengan mendapatkan bayaran sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap harinya. Aktivitas tersebut disebut telah dijalankannya selama kurang lebih tiga bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok obat-obatan tersebut.

Baca Juga :  Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi
Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Minggu, 13 September 2026 - 19:24 WIB

Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo

Senin, 14 Sep 2026 - 13:52 WIB