Viral di Banjarwangi! Seorang pria diduga memperdaya keluarga korban dengan janji menikahi anak korban dan membangun rumah baru. Rumah lama bahkan sudah dibongkar, namun pembangunan tak kunjung terealisasi. Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Garut. Sabtu (18/7/2026).
GARUT BERKABAR, Banjarwangi – Aksi seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, menghebohkan warga Banjarwangi, Garut. Dengan dalih ingin menikahi anak korban sekaligus membangunkan rumah baru, pria tersebut diduga berhasil meyakinkan keluarga hingga rumah milik korban terlanjur dibongkar. Sabtu (18/7/2026).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi. Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, N.S. sebelumnya berkenalan dengan Mimin, anak korban Empad bin Musa (74), melalui media sosial Facebook. Dalam pertemuan dengan keluarga, ia mengaku serius ingin menikahi Mimin dan berjanji membangun rumah keluarga korban.
Percaya dengan janji tersebut, warga bersama keluarga korban mulai merobohkan rumah lama pada Kamis (16/7) lalu, sebagai tahap awal pembangunan. Bahkan, terduga pelaku sempat mengajak keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi sekitar Rp113 juta.
Belakangan terungkap seluruh material bangunan tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang. Tak hanya itu, pelaku juga disebut sempat menjanjikan pembangunan sebuah masjid di lingkungan kampung, sehingga semakin menarik perhatian warga.
Merasa ada kejanggalan, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan N.S. sebelum situasi berkembang dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta karena rumah yang telah diruntuhkan belum kunjung dibangun kembali.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan menegaskan bahwa terduga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan janji-janji besar tanpa bukti kemampuan maupun kejelasan identitas. Jika menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.(**)








