Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga menjadi korban penipuan pengurusan BPKB kendaraan, seorang warga Wanaraja melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Garut. Korban mengaku telah menyerahkan uang belasan juta rupiah untuk pengurusan dokumen kendaraan yang dijanjikan selesai dalam tiga bulan, namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

GARUT BERKABAR,  Wanaraja – Seorang warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor ke Polres Garut. Laporan tersebut dibuat setelah proses pengurusan BPKB yang dijanjikan tidak kunjung selesai dalam waktu yang telah ditentukan. Senin (18/5/2026). 

Pelapor diketahui bernama Enden Solihin (43), warga Kampung Cinunuk Girang RT 001 RW 008, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja. Ia mendatangi Polres Garut dan membuat laporan pengaduan yang diterima Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Bangun Sinergi Kebangsaan, Kapolres Garut Silaturahmi dengan Ulama dan Tokoh Islam

Kepada awak media Garut Berkabar.com, Enden menjelaskan bahwa awal mula kejadian berawal saat dirinya mengenal seorang pria berinisial ANM yang disebut kerap membantu pengurusan BPKB dan berbagai surat kendaraan lainnya.

Karena merasa yakin, Enden kemudian meminta bantuan kepada terlapor untuk mengurus duplikat serta pindah alamat BPKB kendaraan miliknya. Dalam proses tersebut, terlapor disebut meminta biaya sebesar Rp14,6 juta ditambah Rp100 ribu untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Uang itu saya serahkan untuk biaya pengurusan BPKB dan pengecekan kendaraan,” ujar Enden.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Kering, Polsek Banyuresmi Lakukan Evakuasi dan Penyelidikan

Ia menuturkan, penyerahan uang dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 18.27 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dana sebesar Rp14,6 juta ditransfer melalui rekening Bank BCA, sedangkan Rp100 ribu diberikan secara tunai.

Menurut pengakuan korban, terlapor menjanjikan proses pengurusan dokumen selesai dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah pembayaran dilakukan. Namun hingga kini dokumen yang dijanjikan belum selesai dan uang korban juga belum dikembalikan.

Merasa dirugikan dan menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, Enden akhirnya memutuskan melaporkan persoalan itu ke Polres Garut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Exsel Mochamad Wiki

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
Ancam Korban dengan Golok demi Dua Ponsel, Residivis Begal di Garut Ditangkap Polisi
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Diduga Sakit Hati, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Tembak Pelajar di Sukawening
Dugaan TPPO di Garut Selatan Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka
Sabu 8,28 Gram Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Garut
Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diduga Sakit Hati, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Tembak Pelajar di Sukawening

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Dugaan TPPO di Garut Selatan Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Sabu 8,28 Gram Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Garut

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB