Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Wanaraja intensifkan operasi pekat, empat botol ciu ilegal diamankan dari penjual eceran di Pasar Wanamekar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

GARUT BERKABAR, Wanaraja  – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib terus dilakukan jajaran Polsek Wanaraja melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Sabtu (16/5/2026).

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. itu menyasar peredaran minuman keras ilegal di kawasan Kampung Pasar RT 02 RW 05, Desa Wanamekar. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Rumah Panggung di Pasirwaru Terbakar, Polsek Limbangan Lakukan Olah TKP

Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut diketahui dijual secara eceran oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolsek Wanaraja menyampaikan bahwa operasi pekat rutin dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi minuman keras ilegal.

Menurutnya, keberadaan miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan secara konsisten.

Baca Juga :  Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

“Kami terus berupaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif. Selain penindakan, kami juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal,” ungkapnya.

Saat ini, penjual beserta barang bukti telah diamankan dan didata untuk menjalani proses pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.(**)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor
Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan
Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:28 WIB

Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:02 WIB

Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:36 WIB

Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

Berita Terbaru