Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Wanaraja intensifkan operasi pekat, empat botol ciu ilegal diamankan dari penjual eceran di Pasar Wanamekar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

GARUT BERKABAR, Wanaraja  – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib terus dilakukan jajaran Polsek Wanaraja melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Sabtu (16/5/2026).

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. itu menyasar peredaran minuman keras ilegal di kawasan Kampung Pasar RT 02 RW 05, Desa Wanamekar. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Polsek Pasirwangi Dorong Warga Desa Padaasih Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut diketahui dijual secara eceran oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolsek Wanaraja menyampaikan bahwa operasi pekat rutin dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi minuman keras ilegal.

Menurutnya, keberadaan miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan secara konsisten.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Operasi KRYD Akhir Pekan, Amankan Miras dan Preman untuk Jaga Kamtibmas

“Kami terus berupaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif. Selain penindakan, kami juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal,” ungkapnya.

Saat ini, penjual beserta barang bukti telah diamankan dan didata untuk menjalani proses pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.(**)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel
Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak

Senin, 11 Mei 2026 - 19:32 WIB

Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru