Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Wanaraja intensifkan operasi pekat, empat botol ciu ilegal diamankan dari penjual eceran di Pasar Wanamekar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

GARUT BERKABAR, Wanaraja  – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib terus dilakukan jajaran Polsek Wanaraja melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Sabtu (16/5/2026).

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. itu menyasar peredaran minuman keras ilegal di kawasan Kampung Pasar RT 02 RW 05, Desa Wanamekar. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Kejari Garut Hancurkan Ribuan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut diketahui dijual secara eceran oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolsek Wanaraja menyampaikan bahwa operasi pekat rutin dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi minuman keras ilegal.

Menurutnya, keberadaan miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan secara konsisten.

Baca Juga :  Pelarian Singkat: Pelaku Penipuan Mobil di Cikelet Tertangkap Setelah Dikejar Polsek Wilayah Selatan

“Kami terus berupaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif. Selain penindakan, kami juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal,” ungkapnya.

Saat ini, penjual beserta barang bukti telah diamankan dan didata untuk menjalani proses pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.(**)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Garut Siapkan Tim Pemulihan bagi 10 Penyintas Kapal Virgo 8

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:20 WIB