Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran 31 paket sabu siap edar dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Cipanas, Garut. Polisi kini terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

GARUT BERKABAR, Karangpawitan  – Jajaran Satres Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, Minggu (17/5/2026).

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan saat berada di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebanyak 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.

Baca Juga :  Polres Garut Galang Aksi Tanam Jagung Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.

Menurut AKP Usep, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Garut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku barang haram tersebut milik seorang perempuan berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam praktiknya, MI berperan membantu proses pengambilan, penimbangan, pengemasan, penyimpanan hingga menjadi perantara transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polsek Pasirwangi Tingkatkan Keamanan dengan Razia Premanisme

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp250 ribu dan diperbolehkan memakai sabu secara cuma-cuma.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari
Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita
Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut
DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus
Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor
Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan
Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:05 WIB

Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WIB

Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:49 WIB

DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus

Berita Terbaru