Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran 31 paket sabu siap edar dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Cipanas, Garut. Polisi kini terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Jajaran Satres Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, Minggu (17/5/2026).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan saat berada di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebanyak 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.
Menurut AKP Usep, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Garut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku barang haram tersebut milik seorang perempuan berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam praktiknya, MI berperan membantu proses pengambilan, penimbangan, pengemasan, penyimpanan hingga menjadi perantara transaksi narkotika.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp250 ribu dan diperbolehkan memakai sabu secara cuma-cuma.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







