Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran 31 paket sabu siap edar dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Cipanas, Garut. Polisi kini terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

GARUT BERKABAR, Karangpawitan  – Jajaran Satres Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, Minggu (17/5/2026).

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan saat berada di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebanyak 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.

Baca Juga :  Polres Garut Tindak Cepat, Sopir Angkot Penabrak Pedagang Lotek di Jalan Cimanuk Berhasil Diamankan

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.

Menurut AKP Usep, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Garut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku barang haram tersebut milik seorang perempuan berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam praktiknya, MI berperan membantu proses pengambilan, penimbangan, pengemasan, penyimpanan hingga menjadi perantara transaksi narkotika.

Baca Juga :  Curi Motor Saat Warga Terlelap, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Garut Kota

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp250 ribu dan diperbolehkan memakai sabu secara cuma-cuma.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel
Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak

Senin, 11 Mei 2026 - 19:32 WIB

Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel

Berita Terbaru