Satresnarkoba Polres Garut mengamankan seorang buruh harian di Cilawu beserta barang bukti sabu seberat 4,44 gram yang diduga akan diedarkan kembali, Selasa, (15/4/2026).
GARUT BERKABAR, Cilawu – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial CP (33), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan aparat di Kecamatan Cilawu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari. Aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Garut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,44 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui media sosial Instagram dari seseorang berinisial I. Barang haram itu rencananya akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan kembali.
Polisi menduga CP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







