Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut mengamankan seorang buruh harian di Cilawu beserta barang bukti sabu seberat 4,44 gram yang diduga akan diedarkan kembali, Selasa, (15/4/2026). 

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

GARUT BERKABAR, Cilawu – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial CP (33), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan aparat di Kecamatan Cilawu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari. Aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Garut.

Baca Juga :  Polsek Samarang dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak Banjir di Desa Parakan

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,44 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui media sosial Instagram dari seseorang berinisial I. Barang haram itu rencananya akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan kembali.

Baca Juga :  Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan

Polisi menduga CP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang
Respon Cepat Polisi Berbuah Hasil, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik dalam Hitungan Jam
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan
Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan
Perselisihan Soal Parkir Berakhir Berdarah, Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari
Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita
Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:11 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WIB

Respon Cepat Polisi Berbuah Hasil, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik dalam Hitungan Jam

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:34 WIB

Perselisihan Soal Parkir Berakhir Berdarah, Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Berita Terbaru