Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut mengamankan seorang buruh harian di Cilawu beserta barang bukti sabu seberat 4,44 gram yang diduga akan diedarkan kembali, Selasa, (15/4/2026). 

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

GARUT BERKABAR, Cilawu – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial CP (33), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan aparat di Kecamatan Cilawu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari. Aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Garut.

Baca Juga :  Operasi Pemberantasan Premanisme, Polres Garut Tangkap 68 Pelaku

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,44 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui media sosial Instagram dari seseorang berinisial I. Barang haram itu rencananya akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan kembali.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

Polisi menduga CP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Berita Terbaru