Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut mengamankan seorang buruh harian di Cilawu beserta barang bukti sabu seberat 4,44 gram yang diduga akan diedarkan kembali, Selasa, (15/4/2026). 

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

GARUT BERKABAR, Cilawu – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial CP (33), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan aparat di Kecamatan Cilawu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari. Aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Garut.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,44 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui media sosial Instagram dari seseorang berinisial I. Barang haram itu rencananya akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan kembali.

Baca Juga :  Polwan Garut Tebar Kepedulian, Donor Darah HUT ke-77 Hasilkan Puluhan Kantong untuk Sesama

Polisi menduga CP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel
Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak

Senin, 11 Mei 2026 - 19:32 WIB

Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:26 WIB

Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

Berita Terbaru