Petugas Unit Reskrim Polsek Garut Kota menjemput terduga pelaku pengeroyokan yang masuk DPO di wilayah Kalimantan Tengah. Pelaku kemudian dibawa ke Garut untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Upaya pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan akhirnya berakhir. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, yang sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengenai keberadaan pelaku yang telah lama dicari terkait kasus pengeroyokan.
BO diketahui diamankan oleh Polres Kotawaringin Timur pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera berkoordinasi dan berangkat ke Kalimantan Tengah untuk melakukan proses penjemputan.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, anggota kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur dan berangkat untuk menjemput yang bersangkutan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zainuri.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan terus diburu hingga berhasil diamankan, meskipun berupaya melarikan diri ke luar daerah. Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang sedang dicari aparat.
Langkah ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







