Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dan menyita puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler  – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32), yang diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat anggota Satresnarkoba mengamankan HCF di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,76 gram, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan

Hasil pemeriksaan terhadap HCF kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan pengembangan. Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, polisi berhasil menangkap FRD di Kecamatan Banyuresmi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto mencapai 40,88 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, telepon genggam, serta bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang masih berada di Kecamatan Banyuresmi, petugas kembali mengamankan IL. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HCF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“HCF juga mengaku dibantu oleh FRD dan IL dalam mengedarkan narkotika tersebut. Sementara itu, FRD dan IL mengakui baru pertama kali membantu HCF mengedarkan sabu dengan tujuan memperoleh upah serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Sigap Tangani Bencana, Polsek Pakenjeng Evakuasi dan Cek Lokasi Kebakaran Rumah Panggung

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang relevan.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul
Polisi Bongkar Peracikan Tembakau Sintetis di Garut, Dua Pelaku Ditangkap
Puluhan Tersangka Narkoba Diciduk, Polres Garut Sita Ratusan Paket Sabu, Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Garut Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga

Senin, 24 Agu 2026 - 13:14 WIB