GARUT BERKABAR, Garut Kota – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Garut membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RH (32), yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Insiden berdarah tersebut berlangsung pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, peristiwa itu dipicu persoalan dalam lingkungan keluarga. Saat itu, anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya, namun permintaan tersebut ditolak. Korban, Wawan Setiawan (52), kemudian menegur anaknya. Teguran itu diduga didengar RH yang merupakan anak tiri korban.
Merasa tersinggung, RH sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Beberapa saat kemudian, ketika korban pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di Jalan Cimanuk Maktal, pelaku yang diduga telah menunggu langsung menghampiri sambil membawa sebilah pisau dapur. Korban kemudian mengalami luka tusuk dan terjatuh di lokasi kejadian, sementara pelaku melarikan diri.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra bergerak melakukan pengejaran. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, petugas berhasil menangkap RH di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat anggota dalam menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui awak media, Minggu (21/6/2026).
Polres Garut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








