Satreskrim Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp653,5 juta. Polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
GARUT BERKABAR, Leles – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp653 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 di Desa Cipancar. Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 1 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, saat menjabat sebagai kepala desa, YS diduga tidak menjalankan pengelolaan Dana Desa sesuai perencanaan dan ketentuan yang tertuang dalam APBDes. Penyimpangan tersebut diduga dilakukan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk seluruh tahapan pencairan, serta Tahun Anggaran 2023 tahap pertama.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 saksi yang berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait, mulai dari perangkat desa, unsur kecamatan, DPMD Kabupaten Garut, BPKAD, KPPN, hingga pihak perbankan.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli dari Inspektorat dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, serta berbagai kwitansi transaksi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
AKP Joko mengungkapkan, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan perbaikan fasilitas pelayanan masyarakat seperti posyandu, diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar sejumlah utang.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







