Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp653,5 juta. Polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

GARUT BERKABAR, Leles – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp653 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 di Desa Cipancar. Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 1 September 2025.

Baca Juga :  Sidang GTRA Garut Bahas Redistribusi 1.911 Bidang Tanah, Dorong Pemerataan Keadilan

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, saat menjabat sebagai kepala desa, YS diduga tidak menjalankan pengelolaan Dana Desa sesuai perencanaan dan ketentuan yang tertuang dalam APBDes. Penyimpangan tersebut diduga dilakukan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk seluruh tahapan pencairan, serta Tahun Anggaran 2023 tahap pertama.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 saksi yang berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait, mulai dari perangkat desa, unsur kecamatan, DPMD Kabupaten Garut, BPKAD, KPPN, hingga pihak perbankan.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli dari Inspektorat dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, serta berbagai kwitansi transaksi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

AKP Joko mengungkapkan, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan perbaikan fasilitas pelayanan masyarakat seperti posyandu, diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar sejumlah utang.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup.(**)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor
Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan
Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan
Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:28 WIB

Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:02 WIB

Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:36 WIB

Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

Berita Terbaru