Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari tersangka di wilayah Tarogong Kidul, Sabtu (21/2/2026).

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta di Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.

Baca Juga :  PP Polri Diminta Jadi Garda Terdepan Tangkal Paham Radikal di Garut

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan untuk kemudian diedarkan kembali. Ia mengaku telah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok dan mendapat imbalan Rp500 ribu serta sebagian barang untuk digunakan sendiri,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Polres Garut Fokus Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal muasal narkotika tersebut, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik
Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut
Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga
Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan
Dominasi Dunia Digital, Humas Polres Garut Sabet Peringkat Pertama Pengikut Terbanyak di Instagram dan TikTok
Laporan Warga via 110 Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Dua Pria Diduga Mabuk di Area RS Malangbong
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:35 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:38 WIB

Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:53 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:52 WIB

Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga

Berita Terbaru