Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari tersangka di wilayah Tarogong Kidul, Sabtu (21/2/2026).

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta di Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.

Baca Juga :  Optimalkan Keselamatan Jalan, Polres Garut Gencarkan ETLE di Sekitar RSUD dr. Slamet

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan untuk kemudian diedarkan kembali. Ia mengaku telah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok dan mendapat imbalan Rp500 ribu serta sebagian barang untuk digunakan sendiri,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tarogong Kidul, Barang Bukti Laptop dan Handphone Diamankan

Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal muasal narkotika tersebut, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan
Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel
Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:36 WIB

Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak

Berita Terbaru