Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis dengan modus gerobak tahu bulat di Tarogong Kidul. Seorang pria berinisial RMA (25) diamankan bersama 23 paket tembakau sintetis, telepon genggam, dan gerobak yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus yang tergolong unik. Seorang pria berinisial RMA (25) diamankan setelah diduga memanfaatkan gerobak tahu bulat sebagai kedok untuk mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan aktivitas pelaku, satu unit telepon genggam, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut AKP Usep Sudirman, pelaku diduga sengaja menggunakan gerobak tahu bulat agar dapat berbaur dengan aktivitas masyarakat dan mengurangi kecurigaan saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pasokan tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas. Barang tersebut diterima menggunakan sistem mapping, yakni diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pelaku sebelum diedarkan kembali.
Penyidik juga mengungkap bahwa RMA telah menerima pasokan dari pemasok yang sama sekitar 10 kali. Selain berperan sebagai pengedar, ia mengakui turut mengonsumsi tembakau sintetis dan memperoleh keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual.
Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus baru yang digunakan jaringan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bersih dari narkotika.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut








