GARUT BERKSBAR, Karangpawitan – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Karangpawitan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (23) beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/7/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 8,1 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 21 paket dalam sedotan bening, tiga paket dalam sedotan hitam, dua paket yang dibungkus tisu dan lakban hitam, serta satu paket yang dibungkus tisu dan lakban merah.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya sebuah cangklong, plastik klip bening, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian. Tersangka juga mengaku bertugas sebagai perantara transaksi dengan imbalan uang serta kesempatan menggunakan sabu tanpa biaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber asal narkotika dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)







