Polisi berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Garut Kota dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang terduga pelaku diamankan bersama sepeda motor milik korban dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Kesigapan jajaran Polsek Garut Kota Polres Garut kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mengamankan seorang terduga pelaku, sekaligus menyita kembali sepeda motor milik korban.
Kasus tersebut menimpa Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya dilaporkan hilang saat diparkir di kawasan Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan) Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Senin (6/7/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya yang berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menjelaskan, kejadian bermula saat sepeda motor korban diparkir sekitar pukul 18.00 WIB. Namun ketika hendak digunakan kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Laporan kehilangan yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota. Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian dibawa menuju wilayah selatan Garut.
“Setelah menerima laporan, anggota segera bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan mengarah ke jalur Pameungpeuk menuju Cibalong,” ujar AKP Zainuri, Selasa (8/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain gagang kunci leter T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Polres Garut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)







