Polsek Tarogong Kidul Ungkap Modus Penipuan Uang Muka Jual Beli Tanah, Pelaku Sudah Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada transaksi jual beli tanah fiktif, Polsek Tarogong Kidul tangani kasus penipuan bermodus uang muka dengan kerugian mencapai Rp10 juta.Senin (27/10/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka jual beli tanah yang melibatkan seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Aksi pelaku yang menawarkan tanah fiktif ini menimbulkan kerugian bagi korban hingga Rp10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban Peri (35) pada 19 Agustus 2025. Peristiwa penipuan itu terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga :  Polres Garut Bersama Bulog Gelar Pasar Murah, Harga Beras Lebih Terjangkau

Berdasarkan keterangan korban, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta, disertai janji bahwa tanah tersebut bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi dalam waktu singkat. Tergiur dengan iming-iming keuntungan, korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai.

Namun, sertifikat tanah yang dijanjikan pelaku tidak pernah diserahkan. Setelah dilakukan penelusuran, korban mendapati bahwa tanah tersebut ternyata sudah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019, jauh sebelum transaksi dilakukan.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Mahasiswa KKN Gradasi Jadi Agen Perubahan di Desa

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Modus Penipuan Uang Muka Jual Beli Tanah, Pelaku Sudah Diamankan

“Setelah menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan guna memperkuat proses penyidikan,” ungkap AKP Agus Kustanto, Senin (27/10/2025).

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, memastikan keabsahan sertifikat serta status kepemilikan lahan sebelum melakukan pembayaran uang muka, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat
Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir
Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi
Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles

Minggu, 20 September 2026 - 09:17 WIB

Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Berita Terbaru