Polisi Bongkar Peredaran Psikotropika di Garut. Satres Narkoba Polres Garut mengamankan dua pria asal Kecamatan Cilawu yang diduga menjadi pengedar obat-obatan psikotropika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir obat, uang hasil penjualan, telepon genggam, serta barang bukti lainnya.pada Rabu (8/7/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran obat-obatan psikotropika dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), yang merupakan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 60 butir obat psikotropika yang terdiri dari 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, serta 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg. Polisi juga mengungkap bahwa sebagian obat diduga telah lebih dulu diedarkan.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp344 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua buah tas, buku catatan transaksi, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran psikotropika.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga hanya bertugas mengedarkan obat-obatan yang dititipkan oleh seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Proses penyerahan barang diduga melibatkan pria lain berinisial I yang juga telah masuk dalam daftar pencarian.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat tersebut, melainkan menerima titipan untuk dijual kembali. Mereka mengaku memperoleh upah sekitar Rp100 ribu per hari dan telah menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih satu tahun. Keduanya juga mengakui ikut mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.
Polisi memastikan para tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menerima, menyimpan, membawa, ataupun mengedarkan obat-obatan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti dan memburu pemasok yang masih menjadi buronan,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (10/7/2026).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)








