GARUT BERKABAR. Pemkab Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/3670/DAMKAR tentang Peningkatan Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bahaya Kebakaran. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi pemerintah, BUMD, pelaku usaha, perguruan tinggi, camat, lurah, kepala desa, ketua RW, hingga ketua RT di Kabupaten Garut. Jumat (10/7/2026).
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas hasil analisis penyebab, objek, dan karakteristik kejadian kebakaran di Kabupaten Garut hingga Juni 2026 yang menunjukkan masih tingginya potensi kebakaran. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Garut mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan kebakaran di lingkungan perkantoran, permukiman, fasilitas umum, tempat usaha, maupun kawasan lainnya.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan, tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat membebani sistem kelistrikan, serta memastikan penggunaan kompor, tabung LPG, tungku, maupun sumber api lainnya berada dalam kondisi aman dan sesuai standar.
Bupati juga mendorong setiap instansi, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas agar menyediakan sarana proteksi kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga akses bagi kendaraan pemadam kebakaran agar dapat menjangkau lokasi kejadian dengan cepat.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pentingnya pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan dini kebakaran.
Apabila ditemukan potensi maupun terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut melalui nomor (0262) 232113 atau 08112255113, maupun kepada instansi terkait lainnya agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.
Sementara itu, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta mengoordinasikan pelaksanaan surat edaran tersebut sesuai kewenangan masing-masing sekaligus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran di wilayahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehingga risiko terjadinya kebakaran dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat lebih terjamin.(**)






