GARUT BERKABAR, Wanaraja – Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dipicu perselisihan terkait pengelolaan lahan parkir sebuah minimarket di Kecamatan Wanaraja. Dalam perkara tersebut, empat orang yang diduga terlibat kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Keempat tersangka masing-masing berinisial CS (31), warga Kecamatan Wanaraja, JJ (36), warga Kecamatan Karangpawitan, MCS (29), serta OS (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Wanaraja. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menerima laporan adanya aksi pengeroyokan di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, kemudian langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Hasil penyelidikan mengungkap, keributan bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah salah seorang warga untuk membahas persoalan lahan parkir. Namun, pembicaraan berubah menjadi cekcok yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Dalam insiden tersebut, salah seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di balik jaket, lalu menyerang para korban. Dua orang mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan tangan sehingga harus mendapatkan penanganan medis secara intensif di rumah sakit.
Keributan tidak berhenti di lokasi pertama. Bentrokan kembali terjadi di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang melintas dan berusaha melerai pertikaian justru ikut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam dengan berbagai jenis, sebuah pentungan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami dari Polsek Wanaraja telah melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abusono saat ditemui awak media, Kamis (2/7/2026).
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







