Remisi HUT ke-81 RI, 503 Narapidana Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).

Remisi HUT ke-81 RI, 503 Narapidana Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana

GARUT BERKABAR, Banyuresmi – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Garut diwarnai dengan pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Penyerahan hak tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Polres Garut dan Puskesmas Cikelet Adakan Klinik Apung untuk Warga Pesisir

Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan perubahan sikap dan keterampilan yang lebih baik.

Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan kedisiplinan serta terus mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Sementara bagi Anak Binaan, pengurangan masa pidana dinilai memiliki arti penting karena memberikan ruang dan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk memperbaiki diri serta menata masa depan sebagai generasi penerus bangsa.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy mengungkapkan, berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Garut mencapai 645 orang. Rinciannya terdiri dari 641 narapidana dan empat tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 502 orang memperoleh Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

Baca Juga :  Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMA Al-Musadadiyah

Sementara satu narapidana mendapatkan Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama tiga bulan dan langsung dinyatakan bebas.

Rusdedy menjelaskan, pemberian remisi diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses pembinaan, termasuk perilaku serta tingkat kedisiplinan warga binaan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses pengusulan remisi sehingga dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, kebijakan remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Lapas Kelas IIA Garut mencatat penghematan biaya makan warga binaan sepanjang pelaksanaan remisi tahun 2026 mencapai Rp1.009.140.000.

Menurut Rusdedy, capaian tersebut memperlihatkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak dan pembinaan warga binaan, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benda Diduga Hulu Ledak Mortir Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk, Polisi Lakukan Pengamanan
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango, Tim Gabungan Fokus Cegah Api Mendekati Permukiman
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Bungbulang Sita 19 Knalpot Brong
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut Resmikan Kantor Baru KPU, Dorong Penguatan Demokrasi
Rumah Panggung Warga Banjarwangi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 15 Menit
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Lahan Jagung Leles, Polisi Lakukan Pemeriksaan
13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:50 WIB

Benda Diduga Hulu Ledak Mortir Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk, Polisi Lakukan Pengamanan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:05 WIB

Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango, Tim Gabungan Fokus Cegah Api Mendekati Permukiman

Kamis, 3 September 2026 - 13:37 WIB

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Bungbulang Sita 19 Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut Resmikan Kantor Baru KPU, Dorong Penguatan Demokrasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Rumah Panggung Warga Banjarwangi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 15 Menit

Berita Terbaru