Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).
GARUT BERKABAR, Banyuresmi – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Garut diwarnai dengan pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Penyerahan hak tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan perubahan sikap dan keterampilan yang lebih baik.
Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan kedisiplinan serta terus mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Sementara bagi Anak Binaan, pengurangan masa pidana dinilai memiliki arti penting karena memberikan ruang dan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk memperbaiki diri serta menata masa depan sebagai generasi penerus bangsa.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy mengungkapkan, berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Garut mencapai 645 orang. Rinciannya terdiri dari 641 narapidana dan empat tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 502 orang memperoleh Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sementara satu narapidana mendapatkan Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama tiga bulan dan langsung dinyatakan bebas.
Rusdedy menjelaskan, pemberian remisi diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses pembinaan, termasuk perilaku serta tingkat kedisiplinan warga binaan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses pengusulan remisi sehingga dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, kebijakan remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Lapas Kelas IIA Garut mencatat penghematan biaya makan warga binaan sepanjang pelaksanaan remisi tahun 2026 mencapai Rp1.009.140.000.
Menurut Rusdedy, capaian tersebut memperlihatkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak dan pembinaan warga binaan, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.(**)









