seluruh dugaan dan nominal biaya dalam pemberitaan ini merupakan informasi awal yang disampaikan LIBAS berdasarkan laporan masyarakat dan masih menunggu klarifikasi resmi dari PLN Garut. Pada Kamis (24/9/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) berencana meminta klarifikasi kepada PT PLN (Persero) terkait sejumlah laporan masyarakat mengenai pelayanan kelistrikan di Kabupaten Garut.
Ketua LIBAS Tedi Sutardi mengatakan, informasi yang diterimanya dari masyarakat antara lain menyangkut dugaan pemutusan aliran listrik, pencabutan atau pemindahan kWh meter, hingga adanya permintaan biaya dalam jumlah cukup besar kepada konsumen, Pada Kamis (24/9/2026).
Menurut Tedi, laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak PLN agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Salah satu informasi yang diterima LIBAS menyebut adanya permintaan biaya pemindahan meter sekitar Rp5 juta di Desa Hari dan sekitar Rp25 juta di Desa Mekarwangi.
“Informasi yang kami terima tentu perlu diverifikasi. Kami ingin mengetahui apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi PLN, bagaimana dasar perhitungannya, serta mekanisme pembayarannya,” ujar Tedi.
Selain persoalan biaya, LIBAS juga menerima informasi mengenai kWh meter pelanggan yang disebut mengalami pemutusan ketika pemilik atau konsumen tidak memberikan persetujuan secara langsung.
Keluhan lainnya berkaitan dengan tagihan listrik sekitar Rp1,5 juta pada sebuah rumah yang menurut informasi masyarakat dalam kondisi kosong. Tedi menilai, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama mengenai status rekening pelanggan, riwayat penggunaan listrik dan dasar perhitungan tagihan.
LIBAS juga menyoroti kemungkinan adanya tindakan yang dilakukan dalam kerangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Karena itu, pihaknya ingin memastikan apakah setiap pemeriksaan maupun tindakan terhadap pelanggan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Tedi menyebut konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas petugas, surat tugas, hasil pemeriksaan, berita acara, serta mekanisme keberatan apabila terdapat tindakan atau tagihan yang dipersoalkan.
“Kalau memang tindakan tersebut merupakan bagian dari P2TL, kami ingin mengetahui prosedurnya dan dokumen pendukungnya. Begitu juga jika ada biaya pelayanan, harus jelas dasar, tarif dan bukti pembayarannya,” katanya.
LIBAS berencana meminta penjelasan PLN Garut mengenai sejumlah hal, di antaranya dasar dan SOP pencabutan maupun pemindahan kWh meter, mekanisme pemutusan listrik, pemberitahuan kepada pelanggan, serta dasar perhitungan biaya pemindahan meter yang dilaporkan masyarakat.
Selain itu, LIBAS akan mempertanyakan status biaya sekitar Rp5 juta dan Rp25 juta tersebut, termasuk apakah merupakan tarif resmi PLN dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Persoalan tagihan listrik sekitar Rp1,5 juta juga akan dimintakan penjelasan, termasuk dasar perhitungan dan riwayat rekening pelanggan.
Tedi menegaskan, rencana audiensi tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh PLN ataupun petugas tertentu. LIBAS ingin memperoleh penjelasan langsung berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Kami hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang. Kalau biaya tersebut resmi, tunjukkan dasar hukum, tarif, mekanisme pembayaran dan bukti resminya. Kalau berkaitan dengan P2TL, kami juga ingin melihat prosedur dan berita acaranya,” ujar Tedi.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mencegah munculnya dugaan atau kesalahpahaman dalam pelayanan kelistrikan.
LIBAS selanjutnya akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada PLN Garut. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan laporan masyarakat dengan penjelasan resmi PLN sehingga setiap persoalan dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku (TS).






