GARUT BERKABAR, Cilawu – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilawu, Polres Garut, kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (6/10/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung, kios, hingga toko jamu yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sebuah warung/kios toko jamu di wilayah Desa Dayeuhmanggung. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (42), warga Kecamatan Cilawu, yang diduga menjual minuman beralkohol.
Petugas juga menemukan dan menyita sembilan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari empat botol kecil Arak Cap Orang Tua (AO), dua botol besar Intisari Black Curan, dua botol besar Atlas Lychee, serta satu botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua.
Kapolsek Cilawu AKP Abusono, S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat merupakan bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala di wilayah hukum Polsek Cilawu,” ujar AKP Abusono.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa petugas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Cilawu juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kepolisian memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi wilayah Cilawu yang aman dan kondusif.(Rifky).







