Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Dua terduga pelaku diamankan di Tarogong Kidul, ratusan tablet Tramadol dan Hexymer disita, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.Sabtu (4/4/2026).

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

GARUT BERKABAR, Garut Kota  – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin terus digencarkan Satresnarkoba Polres Garut. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Dua pelaku yang diamankan berinisial R (38) dan S (30), keduanya merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan.

Dari pelaku R, polisi menyita sebanyak 300 tablet yang diduga jenis Tramadol, serta 1 unit handphone Vivo Y18 warna hijau lengkap dengan nomor IMEI.

Sementara dari pelaku S, diamankan 15 plastik klip bening, masing-masing berisi 6 tablet obat yang diduga Hexymer, serta 12 tablet obat yang diduga Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Puluhan HP di Malangbong

Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan
Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel
Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:36 WIB

Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak

Berita Terbaru