Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Dua terduga pelaku diamankan di Tarogong Kidul, ratusan tablet Tramadol dan Hexymer disita, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.Sabtu (4/4/2026).

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

GARUT BERKABAR, Garut Kota  – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin terus digencarkan Satresnarkoba Polres Garut. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Dua pelaku yang diamankan berinisial R (38) dan S (30), keduanya merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan.

Dari pelaku R, polisi menyita sebanyak 300 tablet yang diduga jenis Tramadol, serta 1 unit handphone Vivo Y18 warna hijau lengkap dengan nomor IMEI.

Sementara dari pelaku S, diamankan 15 plastik klip bening, masing-masing berisi 6 tablet obat yang diduga Hexymer, serta 12 tablet obat yang diduga Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Komitmen Polsek Malangbong untuk Tindak Pengendara Pengguna Knalpot Brong

Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Perempuan Belum Diketahui Identitasnya Tewas Usai Tertemper Kereta di Kadungora, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Selidiki Temuan Diduga Janin Bayi di Selokan Tarogong Kaler
Terlibat Perselisihan Keluarga, Pria di Banyuresmi Garut Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Kerabat dengan Golok
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Garut Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga

Senin, 24 Agu 2026 - 13:14 WIB