Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Dua terduga pelaku diamankan di Tarogong Kidul, ratusan tablet Tramadol dan Hexymer disita, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.Sabtu (4/4/2026).

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

GARUT BERKABAR, Garut Kota  – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin terus digencarkan Satresnarkoba Polres Garut. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Dua pelaku yang diamankan berinisial R (38) dan S (30), keduanya merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Kembali Razia Knalpot Brong

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan.

Dari pelaku R, polisi menyita sebanyak 300 tablet yang diduga jenis Tramadol, serta 1 unit handphone Vivo Y18 warna hijau lengkap dengan nomor IMEI.

Sementara dari pelaku S, diamankan 15 plastik klip bening, masing-masing berisi 6 tablet obat yang diduga Hexymer, serta 12 tablet obat yang diduga Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Sekolah Muhammadiyah 2 Kadungora Bersama Polisi Tindak Knalpot Brong, Wujudkan Lingkungan Belajar Tertib

Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan
Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan
Perselisihan Soal Parkir Berakhir Berdarah, Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari
Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita
Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut
DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:34 WIB

Perselisihan Soal Parkir Berakhir Berdarah, Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 17:05 WIB

Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita

Berita Terbaru