Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut mengamankan delapan remaja yang kedapatan membawa satu bilah samurai dan diduga obat-obatan terlarang saat patroli dini hari di Jalan Panawuan, Senin (29/6/2026). Seluruh remaja beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Patroli Presisi yang digelar Satuan Samapta Polres Garut pada Senin (29/6/2026) dini hari berhasil mengamankan delapan remaja yang diduga membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Panawuan, Kabupaten Garut.
Kegiatan patroli yang berlangsung sekitar pukul 02.08 WIB itu dipimpin oleh Ipda Buldan bersama Bripka Irvan Maulana dan personel Dalmas. Saat menyisir wilayah, petugas mendapati sekelompok remaja tengah berkumpul di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan delapan remaja berinisial R (16), F.G (17), M.R. (17), R.M. (17), V.S. (15), S.R. (16), M.R. (16), dan S. (17). Petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu kaleng berisi obat-obatan yang diduga tramadol.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan para remaja, yakni Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Aerox, dan satu unit sepeda motor sport, beserta enam unit telepon genggam.
Seluruh remaja bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prosedur perlindungan terhadap anak.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menegaskan bahwa patroli presisi rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Polres Garut juga mengajak para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








