Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Banyuresmi  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 19 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat, serta lima paket lainnya dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan “Fragile”.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Ungkap Modus Penipuan Uang Muka Jual Beli Tanah, Pelaku Sudah Diamankan

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon genggam Samsung A04e, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan akun Instagram berinisial KM. Saat ini, identitas pemasok masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan imbalan keuntungan berupa uang dan kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.

AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Garut dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Teror di Warung Tanjung Kemuning: Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Curas Sadis

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang memasok narkotika ke Kabupaten Garut. Peredaran narkoba harus diputus hingga ke akar-akarnya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (28/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.(**)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang
Respon Cepat Polisi Berbuah Hasil, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik dalam Hitungan Jam
Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan
Perselisihan Soal Parkir Berakhir Berdarah, Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari
Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut
DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:11 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WIB

Respon Cepat Polisi Berbuah Hasil, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik dalam Hitungan Jam

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:34 WIB

Perselisihan Soal Parkir Berakhir Berdarah, Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 17:05 WIB

Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari

Berita Terbaru