Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Pemasok DPO

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu. pada Jumat (14/11/2025)

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Pemasok DPO

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 setelah diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik peredaran sabu. Saat dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke rumahnya.

Baca Juga :  Dua Kepala Desa di Garut Jadi Korban Penipuan Melalui Whatsapp

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 8,51 gram (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil. Barang bukti lain berupa alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor turut diamankan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial U, yang saat ini berstatus DPO. Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ujar AKP Usep, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga :  Polsek Cikelet Didik Siswa Jadi Generasi Tertib Hukum dan Disiplin Sejak Dini

CWS juga disebut menerima bayaran Rp100.000 per gram serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti
Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci
Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan
Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya
Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet
Polsek Bayongbong Sigap Evakuasi Korban Benturan Dua Motor di Jalan Raya Bayongbong–Garut
Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:17 WIB

Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:34 WIB

Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya

Berita Terbaru