Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Pemasok DPO

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu. pada Jumat (14/11/2025)

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Pemasok DPO

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 setelah diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik peredaran sabu. Saat dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke rumahnya.

Baca Juga :  Polres Garut Bekuk Perempuan Penipu Online, Korban Rugi Hampir 400 Juta

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 8,51 gram (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil. Barang bukti lain berupa alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor turut diamankan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial U, yang saat ini berstatus DPO. Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ujar AKP Usep, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga :  Kapolres Garut Bangun Sinergi Kamtibmas Lewat Silaturahmi Ulama

CWS juga disebut menerima bayaran Rp100.000 per gram serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi
Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Minggu, 13 September 2026 - 19:24 WIB

Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo

Senin, 14 Sep 2026 - 13:52 WIB