Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar Senin (10/11/2025).

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

GARUT BERKABAR, Cilawu – Upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial WA (26), warga setempat, ditangkap dalam operasi yang dipimpin Tim Satgas 3 Gakkum. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,37 gram siap edar, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  Polsek Pakenjeng Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Evakuasi Warga yang Diduga Terlibat Penggelapan

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial U yang kini masih berstatus DPO. WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah Rp500.000 untuk setiap transaksi serta mendapat satu paket sabu kecil sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut Tampilkan Kekompakan Lewat Olahraga dan Fashion Show

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di wilayah Garut dan sekitarnya.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti
Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga
Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan
Dominasi Dunia Digital, Humas Polres Garut Sabet Peringkat Pertama Pengikut Terbanyak di Instagram dan TikTok
Laporan Warga via 110 Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Dua Pria Diduga Mabuk di Area RS Malangbong
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:35 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:38 WIB

Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:53 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:52 WIB

Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga

Berita Terbaru