Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar Senin (10/11/2025).

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

GARUT BERKABAR, Cilawu – Upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial WA (26), warga setempat, ditangkap dalam operasi yang dipimpin Tim Satgas 3 Gakkum. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,37 gram siap edar, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  PEPARKAB Garut Perdana Resmi Digelar, Perkuat Seleksi Atlet Menuju PEPARDA

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial U yang kini masih berstatus DPO. WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah Rp500.000 untuk setiap transaksi serta mendapat satu paket sabu kecil sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di wilayah Garut dan sekitarnya.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, 27 Paket Siap Edar Disita
Patroli Dini Hari Polres Garut Amankan Dua Pemuda, Celurit dan Miras Turut Disita
Puluhan Tersangka Narkoba Diciduk, Polres Garut Sita Ratusan Paket Sabu, Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang
Viral! Bermodal Janji Nikah, Pria Diduga Tipu Keluarga Korban hingga Rumah Dibongkar
Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang
Respon Cepat Polisi Berbuah Hasil, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik dalam Hitungan Jam
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan
Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Konsumsi Miras di Lokasi Hiburan Musik Karangpawitan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:26 WIB

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, 27 Paket Siap Edar Disita

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:13 WIB

Patroli Dini Hari Polres Garut Amankan Dua Pemuda, Celurit dan Miras Turut Disita

Senin, 20 Juli 2026 - 19:40 WIB

Puluhan Tersangka Narkoba Diciduk, Polres Garut Sita Ratusan Paket Sabu, Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:59 WIB

Viral! Bermodal Janji Nikah, Pria Diduga Tipu Keluarga Korban hingga Rumah Dibongkar

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:11 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru