Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Difabel di Mekarmukti

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti. Pada Jumat malam (31/10/2025). 

Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Difabel di Mekarmukti

GARUT BERKABAR, Mekarmukti – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial A (51) warga setempat, diamankan petugas pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa korban, seorang perempuan berinisial N (23), merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKP Joko, Minggu (2/11/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Semarak Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkara Ke-72 di Polres Garut, Kebersamaan dan Solidaritas Terjalin Erat

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban dan berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui atau mengalami kekerasan serupa.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancam Korban dengan Golok demi Dua Ponsel, Residivis Begal di Garut Ditangkap Polisi
Diduga Sakit Hati, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Tembak Pelajar di Sukawening
Dugaan TPPO di Garut Selatan Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka
Sabu 8,28 Gram Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Garut
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Alarm Berbunyi Dini Hari, Aksi Curanmor di Cibatu Berujung Penangkapan
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Ancam Korban dengan Golok demi Dua Ponsel, Residivis Begal di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diduga Sakit Hati, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Tembak Pelajar di Sukawening

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Dugaan TPPO di Garut Selatan Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Sabu 8,28 Gram Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Garut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB