Polres Garut Ungkap Jaringan Narkotika Online, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2025

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut berhasil mengamankan tersangka kasus peredaran narkotika jaringan online dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis turut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.pada Kamis (6/11/2025). 

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkotika Online, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2025

GARUT BERKABAR, POLRES Garut– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan online di wilayah Kabupaten Garut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar untuk menekan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Garut Kota.

Baca Juga :  Kapolres Garut Apresiasi Semangat Santri dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter, 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis diperoleh melalui akun Instagram. AM mengaku menjalankan bisnis ilegal ini demi memperoleh keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat sebagai sarana distribusi.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Mahasiswa KKN Gradasi Jadi Agen Perubahan di Desa

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang menggunakan platform online untuk memperluas jaringan peredaran. Pengembangan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (8/11/2025).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Berita Terbaru