Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Garut mengamankan seorang pria beserta ratusan butir obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin di kawasan Pasar Limbangan.

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias A (36), warga Kecamatan Kersamanah. Ia diamankan pada Rabu, 11 Maret 2026 di kawasan Pasar Limbangan, tepatnya di Jalan Raya Limbangan, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan, dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 100 tablet yang diduga Tramadol dan 28 tablet yang diduga Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  RTRW Jabar Jadi Kompas Pembangunan Garut: Menata Ruang, Menjaga Alam, Mendorong Ekonomi

Selain itu, turut diamankan satu helm warna merah muda merek GM, satu kantong plastik hitam, satu tas selempang hitam berisi uang tunai sebesar Rp65.000, satu gunting warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A77s warna kuning, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BC yang kini masih dalam pengejaran petugas. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat (COD), di mana pemasok mengantarkan langsung obat-obatan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Malangbong Salurkan 8 Ton Beras SPHP, Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

Pelaku mengungkapkan telah mengedarkan sekaligus menggunakan obat keras itu sejak Januari 2026. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Berita Terbaru