Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Garut mengamankan seorang pria beserta ratusan butir obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin di kawasan Pasar Limbangan.

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias A (36), warga Kecamatan Kersamanah. Ia diamankan pada Rabu, 11 Maret 2026 di kawasan Pasar Limbangan, tepatnya di Jalan Raya Limbangan, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan, dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 100 tablet yang diduga Tramadol dan 28 tablet yang diduga Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Jasad Bayi di Tepi Sungai Cimanuk, Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus Tragis Ini

Selain itu, turut diamankan satu helm warna merah muda merek GM, satu kantong plastik hitam, satu tas selempang hitam berisi uang tunai sebesar Rp65.000, satu gunting warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A77s warna kuning, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BC yang kini masih dalam pengejaran petugas. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat (COD), di mana pemasok mengantarkan langsung obat-obatan tersebut.

Baca Juga :  Teror di Warung Tanjung Kemuning: Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Curas Sadis

Pelaku mengungkapkan telah mengedarkan sekaligus menggunakan obat keras itu sejak Januari 2026. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut
DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus
Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor
Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan
Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Polres Garut Bongkar Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WIB

Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:49 WIB

DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:28 WIB

Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan

Berita Terbaru